Karhutla di Lahan PT AMM dan PT SBP, Perkumpulan Hijau Minta Polda Jambi Tangkap dan Cabut Izin Konsesi

Selasa 13-08-2024,00:11 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Di Jambi saat ini, sudah mulai terjadi karhutla kawasan konsesi perusahaan.

Karhutla di kawasan konsesi ini, di PT Artha Mulia Mandiri (AMM) Kabupaten Tanjab Barat dan PT Sungai Bahar Pasifik (SBP) Muaro Jambi.

Diketahui, bahwa karhutla di konsesi perusahaan ini, berada di wilayah gambut.

Karhutla di kawasan konsesi perusahaan ini, disampaikan oleh Direktur Perkumpulan Hijau Feri Irawan.

BACA JUGA:Update Kondisi Terkini Karhutla di Kawasan Pasar 46 Jambi, Ini Kata Kapolresta Jambi

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Karhutla di Kawasan Pasar 46 Jambi, Begini Kondisinya

Kata Feri, karhutla di lahan gambut disebabkan perusahaan membangun kanal untuk mengeringkan gambut.

Tujuannya kata dia, agar kebun sawit perusahaan bisa tumbuh.

“Kanal-kanal inilah yang menyebabkan lahan gambut menjadi kering dan mudah terbakar,” katanya, Senin 12 Agustus 2024.

Feri menyebut, setiap pemegang izin harus bertanggung jawab atas karhutla yang berada di dalam konsesisnya.

BACA JUGA:Pilkada 2024 di Jambi, Siapa Saja yang Diusung PDIP?

BACA JUGA:Waduh! Masa Penahanan Habis, Ko Apex Bebas dari Rutan Polda Jambi

"Itu merupakan tanggung jawab mutlak pemegang izin, dan harus diproses secara hukum," tegasnya.

Berdasarkan Pasal 88 dan 89 UU 32 Tahun 2009 Setiap aktifitas Usaha, Pemegang Izin Usaha/Pengelola dan Pemilik lahan memiliki tanggung jawab Mutlak untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk kebakaran lahan yang menekankan kewajiban pengelola untuk menjaga agar kegiatan di lahan tidak merusak lingkungan.

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No.18 Tahun 2021 pasal 64 Ayat 1, menyatakan kesediaan untuk melakukan tindakan pencegahan termasuk penerapan pusat penanganan krisis pemadaman kebakaran secara dini di lokasi izin usaha.

Kategori :