Kasus Korupsi Dana Hibah, Rumah Mantan Ketua KONI Muaro Jambi Digeledah Tipikor Polres Muaro Jambi

Sabtu 10-08-2024,09:55 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Risza S Bassar

MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mendadak, rumah mantan Ketua KONI Muaro Jambi digeledah Tim Tipikor Polres Muaro Jambi. Mantan Ketua KONI Muaro Jambi yang dimaksud adalah Fatahillah. 

Tapi tak hanya rumah mantan Ketua KONI Muaro Jambi digeledah. Tim Tipikor Polres Muaro Jambi juga mendatangi rumah mantan Bendahara KONI Muaro Jambi, Suzan. 

Rumah mantan Ketua KONI Muaro Jambi digeledah oleh tim Tipikor Polres Muaro Jambi pada hari Sabtu 9 Agustus 2024.

Informasi yang didapat jambi-independent.co.id, penggeledahan ini dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi dari Pemkab Muaro Jambi.

BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Resmi Naik 10 Agustus 2024, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

BACA JUGA:Wakili Jambi, Siswi MAN 1 Kerinci Masuk 7 Terbaik Nasional Lolos ke KSM Tingkat Nasional

Hari itu, ada 4 orang dari Tipikor Polres Muaro Jambi mendatangi 2 rumah tersebut, yang berada di dua lokasi berbeda. Semuanya ada di Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Jimmi Fernando, melalui Kanit Tipikor Ipda Sudirman, mengatakan, tim Tipikor mendatangi dua rumah mantan pejabat KONI Muaro Jambi tersebut untuk mengambil SPJ dana hibah KONI Muaro Jambi, untuk barang bukti dugaan korupsi.

"Dari dua lokasi kami amankan 15 bundel SPJ dana hiba KONI Muaro Jambi," kata Ipda Sudirman.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi ini katanya, merupakan periode anggaran tahun 2019 hingga 2021.

BACA JUGA:Upaya AHM Kalibrasi Pelayanan Terbaik untuk Konsumen Honda

BACA JUGA:Sambut HUT RI, Yello Hotel Jambi Hadirkan Menu Spesial di Agustus, Hanya Rp 45 Ribuan

Saat ini lanjutnya, kasus tersebut memasuki tahap pemeriksaan intensif oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Sudirman juga menambahkan, sebelumnya pada Senin, 29 Juli 2024, sejumlah mantan pengurus KONI Muaro Jambi mendatangi Polres Muaro Jambi untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait pengelolaan dana hibah. 

Kategori :