Dari 11 kasus tersebut, Rahmawati menerangkan, hampir merata terjadi di semua kecamatan serta seluruh kasus tersebut telah naik ke tahap pengadilan. Dan dalam kasus ini, pihaknya memilki tugas untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
"Kami mendampingi dimulai dari membuat laporan di Kepolisian, pendampingan psikologis dan sampai selesai proses di pengadilan," terangnya.
Dirinya berharap, dengan gencarnya beberapa Instasi terkait memberikan edukasi dan imbauan di tengah masyarakat terkait bahayanya ancaman kasus ini, mampu menurunkan angka kekerasan seksual terhadap anak, bahkan bisa membuat kasus ini tidak terjadi di lagi di Kabupaten Tanjab Timur.
BACA JUGA:BPBD Tebo Catat Ada 58 Hotspot di Tebo Sejak Januari Hingga Awal Agustus 2024
BACA JUGA:Padahal Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara, Pelaku Galian C Ilegal di Kabupaten Kerinci Belum Tersentuh
"Untuk di tahun 2023 yang lalu, kami dari Dinas Sosial PPPA Kabupaten Tanjab Timur ada menangani 22 kasus terkait hal ini. Mudah-mudahan, di jumlahnya bisa menurun dan bahkan harapan besar kak, untuk tahun-tahun berikutnya tidak ada lagi kasus ini di kabupaten kita," pungkasnya. *