PT Bumi Delta Hatten Dilaporkan ke Disnaker Tanjab Barat, Ini Penyebabnya

Selasa 06-08-2024,19:35 WIB
Reporter : Umam
Editor : Risza S Bassar

TANJAB BARAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pekerjaan mega proyek yang dananya bersumber dari APBN Tahun 2023-2024 serta menelan anggaran fantastis hingga ratusan miliar menuai polemik.

Proyek tersebut, adalah pembangunan beberapa sekolah di wilayah Kabupaten Tanjab Barat. Pekerjaannya dilakukan oleh PT Bumi Delta Hatten.

Informasi yang didapat, upah para pekerja proyek tersebut hingga kini belum dibayarkan oleh rekanan.

Atas dasar itu lah, akhirnya para pekerja melaporkan PT Bumi Delta Hatten ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tanjab Barat.

BACA JUGA:Kedapatan Simpan Sabu, Pria Asal Merangin Ini Harus Mendekam di Polres Sarolangun

BACA JUGA:PDIP Bakal Sanksi Kader Tidak Patuh Satu Komando

Kurang lebih puluhan juta rupiah upah pekerja yang tidak bayar oleh pihak pelaksana. Hal tersebut terjadi ada berapa sekolah.

Kepala Disnaker Tanjab Barat Eko Suwelo membenarkan atas adanya laporan dari para pekerja tersebut. Menurutnya saat ini Disnaker akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Benar ada surat laporan terkait upah kerja tak dibayar kita terima secara resmi dan akan kita tindak lanjuti,” katanya singkat.

Diketahui, pihak rekanan PT Bumi Delta Hatten yang mengerjakan pembangunan sejumlah gedung Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tanjab Barat senilai Rp69.241.255.000 merupakan aspirasi salah seorang anggota DPR RI dapil Jambi.

BACA JUGA:Tips #Cari_Aman Rayakan Hari Kemerdekaan

BACA JUGA:Ini 10 Alasan Kuat Memilih H Abdul Rahman Sebagai Walikota Jambi 2024-2029

Sayangnya sampai saat ini pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan mega proyek tersebut belum berhasil dikonfirmasi, baik kontraktor pemenang tender pekerjaan. Konsultan pengawas dan pihak balai.

Adapun sekolah yang menerima rehabilitasi dan renovasi sekolah dasar dan menengah ini di antaranya, SDN 118 Makmurjaya, SDN 15 Serdangjaya, SDN 24 Kualatungkal.

Kemudian, SDN 30 Betara Kiri, SDN 35 Telusialang, SDN 39 Tungkal I, SDN 46 Bramitam Kanan, SDN 56 Sungaidualap, SDN 60 Parit Panglong, SDN 62 Tungkal I.

Kategori :