Kasus Karhutla, Dalam 1 Minggu, Polda Jambi Amankan 4 Tersangka di Tempat Berbeda

Rabu 31-07-2024,16:10 WIB
Reporter : Pu
Editor : Risza S Bassar

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan 4 orang tersangka kasus karhutla.

Penangkapan kasus karhutla ini, dilakukam pada operasi yang dilakukan dalam kurun waktu satu minggu.

Empat tersangka kasus karhutla ini, diamankan di empat TKP yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, saat diwawancarai pada Rabu, 31 Juli 2024.

BACA JUGA:Begini Penampilan Dinar Candy Saat Pemeriksaan di Polda Jambi Terkait Kasus Ko Apex

BACA JUGA:Setelah Mangkir Panggilan Pertama, Dinar Candy Diperiksa Polda Jambi Terkait Kasus Ko Apex

Dirinya menyebutkan bahwa empat TKP tersebut yakni di wilayah Muaro Jambi, Tebo, dan 2 TKP di Tanjung JabungTimur (Tanjab Timur).

“Modus operandi yang dilakukan oleh empat tersangka tersebut adalah membuka lahan dengan cara membakar, jadi semua dengan kesengajaan,” kata dia.

Bambang menyampaikan bahwa total keseluruhan lahan yang terbakar dari keempat TKP tersebut seluas 43 hektar.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan di TKP lainnya.

BACA JUGA:Di iBox Harga HP iPhone XR Turun Drastis, Masih Aman Bisa Update iOS 18

BACA JUGA:Harga HP Xiaomi Poco F4 Semakin Murah di Bulan Juli 2024, Lihat Spesifikasinya Disini

“Empat tersangka yang berhasil diamankan ini ada pekerja dan ada pemilik lahan, untuk sementara ini yang terbakar adalah lahan milik masyarakat,” ujarnya.

Bambang mengungkapkan, tersangka kebakaran hutan di 2 TKP Tanjab Timur yakni berinisial SA (56) dan AN (32), TKP di Tebo yakni AP (32), dan TKP di Muaro Jambi yakni WA (44).

“Keempat tersangka disangkakan pasal UU Kehutanan pasal 108 dengan ancaman 10 tahun penjara, dan pasal 187 atau pasal 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Kategori :