“Jadi sepeserpun uang saya tidak dikembalikan oleh pelaku,” kata Muyasaroh.
Muyasaroh mengatakan bahwa dirinya bersama beberapa korban lainnya juga sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Jambi.
Namun laporan tersebut kini masih diterima dalam bentuk pengaduan di Polresta Jambi.
Muyasaroh mengaku sudah melaporkan kasus ini pada Rabu, 17 Juli 2024. Ia berharap kasus ini segera diproses agar uangnya bisa segera kembali.
“Karena ini kan masuk dalam kategori penipuan. Apalagi korban bukan cuma saya saja, adalah puluhan orang lainnya yang menjadi korban bisnis reseller produk kecantikan ini,” katanya.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Jambi Apresiasi RPP Peserta PKN II LAN Dari Pemkot Jambi
BACA JUGA:Satgas TMMD ke-121 Perindah Kantor Desa Suka Maju, Ini Kata Pasiter Kodim 0415/Jambi
Ia juga kahwatir jika pelaku terus mencari korban baru hingga makin banyak korban yang terjebak dalam bisnis bodong tersebut.
Sementara itu, korban lainnya berinisial VR juga menjadi korban reseller bodong yang dilakukan oleh pelaku berinisial RH.
VR mengaku bahwa ia untuk diajak berbisnis reseller produk kecantikan senilai Rp 40 juta.
Saat itu pelaku mengiming-imingi korban dengan mendapat keuntungan yang cukup besar.
Sehingga hal ini membuat VR merasa tergiur. Apalagi saat itu pelaku juga menambahkan korban ke group resellernya.
Dalam group tersebut juga sudah diatur oleh pelaku beberapa orang yang mengaku sudah sukses ikut dalam reseller bisnisnya.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Jambi Periode 26 Juli-1 Agustus 2024 Naik, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Beri Support, Warga Desa Suka Karya Bagikan Makanan kepada Satgas TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi
Ternyata beberapa orang tersebut sengaja disewa pelaku untuk mengelabui para calon korban baru.