Pungli di Kerinci, 3 Orang Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolres Kerinci

Minggu 21-07-2024,21:28 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga orang tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana Jo pasal 56 Ayat (2) tentang pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. *

Kategori :