Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih Hadiri Paripurna

Selasa 16-07-2024,11:11 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih mengikuti agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Jambi dengan DPRD Kota Jambi Tentang Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025, serta Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Rapat A DPRD, Senin 15 Juli 2024. 

Dalam penyampaiannya, Pj Wali Kota Sri menyebutkan penyusunan Dokumen Perubahan KUA dan PPAS telah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Keuangan Daerah. 

"Kami menyampaikan KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2024 untuk dibahas tidak terlalu lama agar pembangunan di Kota Jambi tidak mengalami kendala," jelas Sri. 

"Untuk KUA PPAS Anggaran tahun 2025 saya ucapkan terimakasih kepada Dewan karena telah disepakati dan telah ditandatangani," lanjut Sri.

BACA JUGA:Pimpin Apel Peningkatan Disiplin, Pj Wali Kota Jambi Minta Jajarannya Tingkatkan Kinerja

BACA JUGA:Pj Wali Kota Sri Purwaningsih Tinjau Hari Pertama KBM SDN 212 Kota Jambi Pasca Sengketa Lahan Selesai

Dikesempatan itu, Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih menyampaikan Ringkasan Rencana Perubahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024.

Pertama Pendapatan Daerah:

Pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, Pendapatan Daerah secara total diproyeksikan mencapai 1 Triliun 861 Milyar 585 Juta 806 Ribu 938 Rupiah, atau mengalami penurunan sebesar 2 Milyar 636 Juta 804 Ribu 62 Rupiah bila dibandingkan dengan pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 yang sebesar 1 Trilyun 864 Milyar 222 Juta 611 Ribu Rupiah, dengan rincian berikut : 

"Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar 508 Milyar 179 Juta 874 Ribu 938 Rupiah, mengalami penurunan sebesar 37 Milyar 359 Juta 127 Ribu 62 Rupiah atau sebesar 6,85% dibanding dengan target PAD pada APBD tahun 2024 yang sebesar 545 Milyar 539 Juta 2 Ribu Rupiah," katanya.

Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar 1 Trilyun 351 Milyar 917 Juta 932 Ribu Rupiah meningkat sebesar 34 Milyar 722 Juta 323 Ribu Rupiah. 

BACA JUGA:Hindari Mobil Avanza, Bus Palala dari Arah Jambi Terguling di Jalan Lintas Tebo, Kernet Tewas di Tempat

BACA JUGA:Harga HP Redmi 12 Turun Lagi Juli 2024, Cek Spesifikasinya Disini

Sedangkan untuk Pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah tidak mengalami perubahan yaitu sebesar 1 Milyar 488 Juta Rupiah.

Kedua Belanja Daerah :

Kategori :