Cara Cek PBB Online Via Situs Resmi dan e-Commerce

Minggu 14-07-2024,18:19 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Cara cek tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sangat penting untuk diketahui agar kamu tak kaget saat ingin membayarnya.

Nah, untuk cek tagihan PBB ternyata bisa dilakukan secara online. Kemajuan dan kemudahan teknologi dalam bertransaksi memang membuat cek tagihan PBB bisa dilakukan hanya dengan menggunakan ponsel saja dan tinggal klik. 

Dengan cek PBB online, kamu tentu saja lebih mudah saat ingin membayarnya. Cara mengeceknya juga bisa kamu lakukan melalui berbagai platform seperti situs resmi otoritas pajak daerah setempat hingga e-commerce misalnya Blibli. 

Berikut ini beberapa cara cek PBB online yang bisa kamu lakukan dengan mudah dan praktis :

BACA JUGA: Rivan A. Purwanto Ikuti Flag Off Zebra Bhayangkara Presisi Sudirman Loop 2024

BACA JUGA:Raih Penghargaan di ASEAN Risk Awards 2024, Jasa Raharja Buktikan Mampu Bersaing di Kancah Internasional

1. Via Situs Resmi Otoritas Pajak Daerah

Cara cek PBB online yang paling umum digunakan adalah melalui situs resmi otoritas pajak yang ada di daerah masing – masing. Berikut ini beberapa situs resmi otoritas pajak daerah :

• Jakarta : pajakonline.jakarta.go.id

• Jawa Barat : bapenda.jabarprov.go.id

• Jawa Tengah : bapenda.jatengprov.go.id

• Jawa Timur : pbb.surabaya.go.id

• Dan lainnya

Setelah mengetahui situs resmi pajak di daerah masing – masing, ikuti langkah – langkah di bawah ini!

• Kunjungi situs resmi pajak yang ada di daerah kamu

Kategori :