JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Indonesia berencana membatasi pemberian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai 17 Agustus 2024.
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, melalui akun Instagram resminya.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkannya.
Menurut Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Abdul Halim, kebijakan ini akan mempengaruhi kriteria kendaraan yang berhak menerima jenis BBM tertentu, seperti Pertalite.
BACA JUGA:Hasil Akhir Kanada Vs Uruguay: Suarez Jadi Pahlawan dan Rebut Medali Perunggu Copa America 2024
BACA JUGA:Donald Trump Ditembak, sang Anak Ivanka Trump: I Love You Dad..
Ada dua usulan utama mengenai kendaraan yang tidak boleh mengisi Pertalite jika kebijakan ini diterapkan:
1. Kendaraan dengan pelat hitam.
2. Kendaraan dengan kapasitas mesin (Cubic Centimeter atau CC) lebih dari 1.400 cc.
Untuk kendaraan bermotor, hanya motor dengan kapasitas di bawah 150 cc yang masih diperbolehkan mengisi Pertalite.
BACA JUGA:Ini Identitas dan Nasib Pelaku Penembakan Donald Trump saat Kampanye : Penembak Profesional
BACA JUGA:Harga Oppo Reno 6 5G Turun Drastis Juli 2024
Daftar Kendaraan yang Tidak Boleh Mengisi Pertalite
Mobil:
1. Daihatsu Xenia