Operasi Patuh Siginjai 2024 Bakal Digelar di Jambi, Ini Sasarannya

Sabtu 13-07-2024,13:10 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Ditlantas Polda Jambi kembali menggelar Operasi Patuh Siginjai 2024. 

Operasi ini akan berlangsung dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 dengan tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas."

Dirlantas Polda Jambi, Kombel Pol Dhafi mengatakan, ada 8 target utama dari Operasi Patuh Siginjai 2024.

“Ada 8 sasaran pada Operasi Patuh Siginjai 2024 yang akan berlangsung dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 ini,” katanya.

BACA JUGA:Sepeda Listrik Jadi Sasaran Operasi Patuh 2024, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi

BACA JUGA:Maling Motor dan HP di Rumah Ketua RT di Legok Kota Jambi, 2 Pria Ini Dipenjara

Berikut 8 target utama dari Operasi Patuh Jaya 2024.

1. Pengendara Sepeda Motor Membonceng Lebih dari Satu Orang
   - Pelanggaran ini sering kali menyebabkan ketidakseimbangan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Pengendara sepeda motor diingatkan untuk mematuhi aturan hanya membonceng satu orang.

2. Kendaraan Melawan Arus
   - Kendaraan yang melawan arus berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Operasi ini akan menindak tegas pelanggaran tersebut untuk menjaga ketertiban di jalan.

3. Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor Tidak Menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
   - Helm SNI dirancang untuk melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan. Pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan helm SNI akan ditindak.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR Mandiri 2024 Mulai Rp 10 Juta hingga Rp 25 Juta, Cek Angsurannya Disini

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024 Rp 20 Juta Angsuran Rp 300 Ribuan Perbulan

4. Penggunaan Sirine, Rotator, atau Strobo Tidak Sesuai Peruntukan
   - Penggunaan sirine, rotator, atau strobo hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi.

Penggunaan yang tidak sesuai peruntukan akan ditindak tegas.

5. Kendaraan Bermotor yang Tidak Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Sesuai Aturan

Kategori :