Ketua Gapensi Provinsi Jambi Ikut Soroti Proses Tender di Muaro Jambi

Kamis 11-07-2024,12:13 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tak hanya Syaiful Bakri, aktivis dan pemerhati kebijakan publik yang menyoroti kinerja Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Muaro Jambi, yang dinilai diduga ada kecurangan dalam proses lelang.

Ketua Gapensi Provinsi Jambi, Ritas Mairi Yanto juga demikian. Dia menyebut sudah banyak mendapat laporan mengenai anggotanya yang merasa dirugikan dalam prosses lelang yang terjadi di Provinsi Jambi, apalagi yang terjadi di Muaro Jambi baru-baru ini.

“Dan saya melihat bahkan menurut pengalaman kami, proses lelang harus sesuai dengan aturan berdasarkan Perpres No 21 tahun 2021 dan tidak boleh ditambah,” katanya.

“Sudah jelas itu (dalam Perpres), menambah syarat, mencari kesalahan, sampai saya dengar ada toko yang ditanya soal molen. Itu hal tidak lumrah dilakukan dan itu kami anggap merugikan pihak penyedia barang dan jasa dan wajib dilaporkan,” ujar dia.

BACA JUGA:Yamaha Nmax Turbo Sudah Hadir di Jambi, Buruan Cek Spesifikasi dan Harganya

BACA JUGA:Jangan Sembarangan, Ini Dampak Mobil Sering Pakai BBM Oktan Rendah

Lanjutnya, pihak lelang juga tidak boleh melihat tendensius perushaan yang bukan ‘orang dalam’ dikalahkan.

“Itu saya sarankan kepada anggot untuk melaporkan ke penegak hukum untuk diperiksa semua, mulai proses lelang, proses pemenangan dan mungkin dianggap itu menyalahi prosedur, karena tidak boleh. Lelang itu sebatas melihat kualifikasi harga sesuai atau tidak, sehingga tidak merugikan orang. Tapi jika dicek molennya sewa di mana, itu tidak perlu,” bebernya.

Lebih lanjut, Ritas juga menyampaikan seharusnya jika klarifikasi bahan, pihak panitia memanggil piahk penyedia barang dan jasa untuk penjelasan. Jangan hanya mengecek sendiri. 

“Jangan hanya mengecek sendiri seperti inteligen. Itulah yang Namanya klarifikasi, seharusnya tidak serta merta datang itu tidak dibenarkan oleh UU dan melanggar aturan,” kata dia.

BACA JUGA:Lagi, Warga Penyengat Rendah Undang Bacalon Wali Kota Jambi H Abdul Rahman

BACA JUGA:Angkat Budaya Jambi, Film Cinta Tak Pernah Salah Libatkan Puluhan Anak Muda Jambi, Ini Sinopsisnya

Dia menyebut hal tersebut tidak substansif dan tidak korelasi.

“Tidak ada itu jelas negara dirugikan, apalagi dia memilih nilai yang lebih tinggi dari situ. Misalnya ada selisih harga Rp300 juta, itu silpa bagi daerah. Tetapi kalau selisih Rp300 juta itu sanggup mengerjakan dengan spek yang ada, itu negara diuntungkan. Jadi bukan mencari harga yang tinggi tapi spek sama, kenapa tidak pilih yang rendah itu, kecuali mereka berbohong terhadap isian kualifikasi, itu sudah tidak benar,” jelasnya.

Menurutnya, panitia lelang terkadang salah jika hanya mencari penyedia barang dan jasa dan memenangkan yang hanya selisih 0.01 persen.

Kategori :