Polri Bongkar Sindikat Internasional Judi dan Pornografi Online Milik Jaringan Taiwan, Ini Wilayah Operasinya

Senin 08-07-2024,16:35 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polri kembali berhasil mengungkap sindikat internasional yang terlibat dalam praktik ilegal judi online dan pornografi online, yang diketahui merupakan operasi dari jaringan Taiwan.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap tujuh orang tersangka terkait kasus judi online dan pornografi online, meskipun satu tersangka asal Taiwan masih buron.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa sindikat judi online dan pornografi online ini telah beroperasi di enam provinsi di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan.

Operasi sindikat ini terungkap setelah tim penyidik menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif, terhadap kasus judi online dan pornografi online.

BACA JUGA:Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Kejagung Hormati Putusan Pengadilan Negeri Bandung

BACA JUGA:Polres Tebo Mulai Hitung Kerugian Negara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PKK Tebo Tahun 2023

"Pengungkapan berawal dari laporan polisi dan berhasil menemukan kantor operasional sindikat di Tangerang. Dari situ, kami mengembangkan pengungkapan ke beberapa wilayah lainnya," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Modus operandi sindikat judi online dan pornografi online ini melibatkan penggunaan server di Taiwan untuk menjalankan aktivitas dan live streaming pornografi.

Mereka merekrut warga negara Indonesia untuk berperan sebagai administrator, penyedia rekening, telemarketing, dan customer service.

Lebih lanjut, Djuhandhani menyebutkan bahwa sindikat ini menggunakan beberapa situs judi online seperti 'hot51' dan '82gaming', yang secara berkala mengubah domain-nya untuk mengelabui otoritas.

BACA JUGA:Simak, Ini Jadwal Puasa Tausa dan Asyura, Lengkap dengan Niatnya

BACA JUGA:Praperadilan Dikabulkan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Situs 'hot51' tidak hanya menyediakan layanan judi online tetapi juga layanan live streaming pornografi, di mana mereka merekrut agen untuk mencari host yang melakukan live streaming dengan konten sensual hingga tidak berpakaian.

"Para host ini bekerja selama tiga jam setiap hari dengan imbalan gaji dan bonus dari penonton," paparnya.

Kegiatan ilegal ini melanggar Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kategori :