Polres Tebo Mulai Hitung Kerugian Negara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PKK Tebo Tahun 2023

Senin 08-07-2024,15:58 WIB
Reporter : Ihwan
Editor : Risza S Bassar

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Proses penyelidikan dugaan korupsi dana hibah PKK Tebo tahun 2023 terus bergulir.

Sejauh ini, penyidik Polres Tebo memang belum memanggil saksi-saksi lain dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PKK Tebo tahun 2023 itu.

Meski demikian, Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan, bahwa saat ini penyidik Polres Tebo sedang menggandeng Inspektorat Provinsi Jambi untuk berkoordinasi tentang kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini.

“Sementara kita masih berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jambi untuk menghitung kerugian negara dan kegiatan audit investigasi,” ujar AKP Yoga Dharma Susanto.

BACA JUGA:Praperadilan Dikabulkan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

BACA JUGA:Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Reaksi Polda Jabar

Sejauh ini, AKP Yoga mengatakan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus ini.

Pihaknya sedang menunggu jumlah kerugian negara dari hasil audit investigasi dan finalnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau tidak.

Untuk saksi totalnya yang sudah kita periksa 15 orang. Setelah hasil audit investigasinya keluar dengan Inspektorat, nanti kita akan lakukan gelar perkara,” tegas AKP Yoga.

Sebelumnya, pemeriksaan 15 saksi yang dipanggil penyidik Polres Tebo tersebut untuk mengusut adanya dugaan korupsi yang terjadi pada alokasi dana hibah PKK Kabupaten Tebo tahun 2023. *

Kategori :