Dinyatakan Tak Bersalah, Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Kematian Vina

Senin 08-07-2024,11:36 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengadilan Negeri Bandung membuat kejutan dengan membebaskan Pegi Setiawan dari seluruh tuntutan atas kasus kematian Vina 

Sidang putusan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan digelar hari ini Senin, 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang tersebut memutuskan Pegi Setiawan tidak bersalah. Maka, Pegi pun dibebaskan dari seluruh tuduhan atas kematian Vina.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

BACA JUGA:Tablet Nokia T21 Siap Bersaing di Pasar Indonesia, Cek Spesifikasinya

BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Jambi Sambut Kedatangan Anggota Kompolnas di Polda Jambi

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan,"ujarnya.

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

BACA JUGA:Kementerian LHK Ambil Sampel Air Sungai Batanghari di Kabupaten Tebo untuk Uji Kelayakan

BACA JUGA:Dokumentasikan Liburan Anda dengan Kamera Maksimal dari Vivo V30e

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Mendengar putusan sidang, Ibu Pegi Setiawan pun tak kuasa menahan tangis bahagianya.

Dan hasil sidang dari putusan praperadilan Pegi Setiawan, Hakim memutuskan bahwa status tersangka Pegi tidak sah dan bebas dari proses hukum selanjutnya. *

Kategori :