"Karena rektor pimpinan saya dan saya ada perbedaan pendapat, dan saya dinyatakan berbeda ya keputusan beliau ya diterima. Tapi, kalau saya menyuarakan hati nurani, saya pikir kalau semua dokter ditanya, apa rela ada dokter asing? Saya yakin jawabannya tidak," katanya.
BACA JUGA:Dendam Lama, Warga Mestong Nekat Tikam Paha Tri, Langsung Ditangkap Polsek Jelutung
BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Didaulat Jadi Pembina Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi
Menurut Budi Santoso, dirinya dipanggil oleh Rektorat Unair pada Senin 1 Juli 2024 untuk mengklarifikasi pernyataan Budi menolak program dokter asing di Indonesia. Sedangkan, keputusan pemberhentian ia terima hari Rabu 3 Juli 2024.
Prof Budi menjelaskan bahwa pemanggilannya oleh Rektorat Unair untuk klarifikasi terkait pernyataannya menolak program dokter asing.
Ia berpendapat bahwa banyak dokter lokal tidak rela dengan kehadiran dokter asing. Menurutnya, 92 Fakultas Kedokteran di Indonesia mampu melahirkan dokter berkualitas.
Menanggapi hal ini, Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa program mendatangkan dokter asing bertujuan untuk mengatasi kekurangan tenaga medis khususnya dalam operasi jantung bawaan pada bayi.
BACA JUGA:Sekelompok Gajah Diduga Rusak Kebun Sawit Warga Batang Asam, Tanjab Barat Ini Penjelasan BKSDA Jambi
BACA JUGA:Hilang Sejak Subuh, Warga Sungai Penuh Ditemukan Tewas di Sungai
Kebutuhan operasi ini sangat mendesak mengingat tingginya risiko kematian jika tidak segera ditangani.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis asing yang ingin berpraktik di Indonesia. *