MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pihak Kepolisian Resor Muaro Jambi musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada Rabu 3 Juli 2024 siang.
Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilaksanakan di halaman Mapolres Muaro Jambi ini turut dihadiri Pihak Kejaksaan Muaro Jambi, Pengadilan Negeri Sengeti, serta tamu undangan lainnya.
Pantauan di lapangan, barang haram ini dimusnahkan atau dihancurkan menggunakan blender lalu kemudian dibuang kedalam toilet.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya berbicara tentang penegakkan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba saja.
BACA JUGA:Bocah 12 Tahun di Kerinci Dirudapaksa Lebih dari 8 Kali, Ini Identitas Pelaku
Tetapi, kata dia, juga harus dilaksanakan secara preemtif dan preventif yang harus menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan Narkoba.
"Serta bagaimana mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba," kata AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso.
AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan, hari ini pihak kepolisian melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi.
Total keseluruhan, kata dia, ada sebanyak 98,5 gram sabu dan pil ekstasi berjumlah sebanyak 64 butir.
BACA JUGA:Waka DPRD Provinsi Jambi Desak Pemprov Jambi Keluarkan SK Siaga Darurat Karhutla
"Barang bukti yang dimusnahkan ini, berasal dari dua TKP yang berbeda," katanya.
AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan, bahwa jumlah barang bukti sabu dimusnahkan hari ini apabila 1 gram digunakan untuk satu orang, maka pihak kepolisian dapat menyelamatkan 492 orang.
Serta barang bukti pil ekstasi yang dimusnahkan hari ini, katanya, apabila satu butir digunakan untuk satu orang, maka pihak kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 64 orang.