"Karena dampak limbah sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan hidup," ungkapnya.
"Jika perusahaan melanggar aturan sehingga terjadi pencemaran lingkungan, sebaiknya diproses secara hukum, selain memberikan efek jera juga agar tidak merugikan warga di Batang Asam ini," tegas Rian.
Menurutnya, warga sudah mengumpulkan data akurat, foto dan video dan dokumen pendukung agar bisa dibawa ke ranah hukum.
BACA JUGA:Mau Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara dan Syaratnya
BACA JUGA:Harga Redmi 12 Kini Turun Kembali di Bulan Juli 2024
"Kalau Pemkab Tanjab Barat tidak mampu mengatasi permasalah ini, saya akah bawa ke Provinsi Jambi. Dan persoalan ini akan saya bawa ke Gakkum Kementrian KLHK-RI, Kejagung dan Mabes Polri," pungkasnya. *