KPU Kabupaten Bungo Butuh 982 Pantarlih, Ini Tugas-tugasnya

Rabu 19-06-2024,16:13 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Gita Savana

MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo telah membuka pendaftaran untuk perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam rangka Pilkada 2024. 

KPU Kabupaten Bungo mengumumkan bahwa jumlah total Pantarlih yang dibutuhkan mencapai 982 orang petugas yang akan bertugas 619 Tempat pemungutan suara (TPS).

Proses pendaftaran ini akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dijadwalkan dengan penerimaan pendaftaran dibuka pada 13-19 Juni 2024. 

BACA JUGA:Mulai Hanya Rp 1,8 Juta Saja, Dapatkan New Honda Vario 125 Sekarang

BACA JUGA:Regulasi yang Tepat untuk Koperasi yang Kuat di Indonesia

Tahapan penelitian administrasi calon Pantarlih akan dilaksanakan pada 14-20 Juni 2024.

Serta hasil seleksi akan diumumkan pada 21-23 Juni 2024.

Penetapan hasil seleksi Pantarlih dijadwalkan pada 23 Juni 2024.

Kemudian diikuti dengan pelantikan pada 24 Juni 2024.

BACA JUGA:Penting Nih, Ini 11 Tips Cerdas Memilih Sekolah yang Tepat untuk Anak

BACA JUGA:Kolam Penampungan Limbah Sawit PT Fortius Diduga Bocor, Sungai Tantang di Batang Asam Tanjab Barat Tercemar

Anggota KPU Bungo divisi SDM Jamiin nopri menyatakan bahwa kebutuhan jumlah Pantarlih berbeda-beda di setiap kelurahan. 

Jumlah Pantarlih yang dibutuhkan akan disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) serta jumlah calon pemilih per TPS. 

Jamiin juga menjelaskan bahwa masa kerja Pantarlih akan berlangsung selama sebulan, mulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024. 

Secara umum, tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih.

Kategori :