JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Affandi Susilo alias Ko Apex, kali ini tak bisa main-main. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan dirinya.
Namun, rupanya kasus ini tak hanya berhenti saat penetapan Ko Apex jadi tersangka saja.
Ada beberapa fakta lain, dari hasil pemeriksaan para saksi dalam kasus Ko Apex ini, oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
BACA JUGA:Atlet Badminton Leong Jun Hao Asal Malaysia Menjadi Rival dari Atlet Andalan Badminton Indonesia
BACA JUGA:Build Joy Mobile Legends Tersakit 2024, Racikan Pro Player
Dia menegaskan, akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Dari hasil pemeriksaan, akan ada tersangka baru," kata Kombes Andri Ananta.
Lanjutnya, pihaknya akan terus memburu orang-orang yang terlibat dalam perkara ini.
Seperti diketahui, polisi sudah menjadwalkan upaya paksa terhadap Ko Apex.
BACA JUGA:Hari ini, 31 Pelari Polda Jambi Berangkat Ke Kemala Run 2024 di ICE BSD Tangerang, Selamat Berjuang!
BACA JUGA:Benarkah Sapi Kurban Idul Adha Menangis saat Akan Disembelih?
"Minggu depan akan kita lakukan upaya paksa," kata Kombes Andri, saat dikonfirmasi Jumat tanggal 7 Juni 2024.
Upaya paksa ini kata dia, karena Ko Apex sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam statusnya sebagai tersangka.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melayangkan surat pemanggilan kedua pada Senin 27 Mei 2024 lalu, namun tersangka yaitu Ko Apex kembali mangkir.