JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perjalanan kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berkembang.
Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terungkap fakta baru dari kasus SYL ini.
Ini setelah Kemal Redindo, anak dari Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 SYL, menjadi saksi dalam sidang yang digelar Senin tanggal 27 Mei 2024.
Dalam sidang tersebut, Kemal Redindo yang akrab disapa Dindo itu, mengaku telah mengusulkan beberapa nama untuk mengisi jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).
BACA JUGA:Ini Kondisi Pelajar SMP Tungkal Ulu, yang Sempat Terbawa Arus Sungai Pengabuan Tanjab Barat
BACA JUGA:PLN Energize Perubahan Daya Pabrik Pemecah Batu di PT Lawang Agung
Dindo menyatakan bahwa usulan nama tersebut dilakukan atas inisiatif dirinya sendiri, dengan tujuan untuk membantu orang yang namanya diajukan.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak menerima imbalan apapun terkait dengan bantuan tersebut.
"Orang yang bersangkutan meminta dibantu untuk menjabat, tetapi saya sama sekali tidak menerima apa-apa dari bantuan itu," ungkap Dindo.
Meski demikian, Dindo mengakui bahwa pengusulan nama untuk mengisi jabatan di Kementan dari dirinya hanya beberapa, meskipun ia tidak dapat mengingat secara pasti jumlahnya.
BACA JUGA:DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPD Bupati Batanghari T.A 2023
BACA JUGA:5 Kreteria Pria yang Cocok Dijadikan Suami di Masa Depan
Nama-nama tersebut diajukan kepada mantan Staf Khusus SYL di Kementan, Imam Muhajidin.
"Saya tidak mengikuti lagi setelah mengusulkan nama," tambah Dindo.
Dindo juga menyampaikan bahwa pengusulan nama tersebut tidak diketahui oleh SYL, dan sang ayah tidak pernah menegurnya terkait hal tersebut.