Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku di Lelang Kedua Kejari Jaksel

Rabu 22-05-2024,20:20 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Mobil ini akan dilelang untuk memenuhi putusan hakim yang menetapkan bahwa hasil lelang akan diserahkan kepada korban, sesuai dengan keputusan pengadilan.

BACA JUGA:Dilantik Gubernur Al Haris, Bachril Bakri Siap Kawal Pilkada Serentak 2024 dan Jaga Netralitas ASN

BACA JUGA:Pisah Sambut Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah kepada Pj Bupati Muaro Raden Najmi

Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa proses lelang telah dimulai sejak 19 April lalu dan telah diumumkan kepada masyarakat melalui akun media resmi Kejari Jaksel.

Hingga saat ini, beberapa orang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy.

Menurut Haryoko, harga pembukaan lelang mobil Rubicon ini adalah Rp809 juta, harga yang dianggap layak mengingat mobil tersebut masih memiliki nilai yang tinggi di pasaran.

Mobil tersebut dalam kondisi terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut, sehingga diharapkan dapat cepat terjual dan hasilnya akan diserahkan kepada korban, David Ozora.

BACA JUGA:Tim Gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Tertibkan PETI di Dusun Sungai Telang, Bungo

BACA JUGA:Mitra 10 Resmi Hadir di Kota Jambi

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang, Haryoko menjelaskan bahwa mereka dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Mereka diharuskan memberikan uang jaminan dan mengikuti proses lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah mobil Rubicon milik Mario Dandy terjual dalam lelang, semua hasilnya akan diserahkan kepada korban penganiayaan, David Ozora.

Haryoko menegaskan bahwa Kejari Jaksel akan segera melaksanakan proses ini setelah mobil tersebut terjual.

BACA JUGA:TNI Gadungan Nekat Bawa BBM Ilegal di Riau, Warga Simpang Rimbo Diringkus Tim Intel Kodim 0415/Jambi

BACA JUGA:Kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, Sejarah Terjadinya Hari Raya Idhul Adha

Sebelumnya, pada tanggal 21 Februari 2024, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Kategori :