Pemkab Tebo Dukung Program KRIS Pada Pasien Kelas BPJS

Rabu 15-05-2024,20:37 WIB
Reporter : Ihwan
Editor : Gita Savana

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kebijakan penghapusan kelas bagi pasien BPJS akan dimulai pada Juni 2025 mendatang. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meminta seluruh rumah sakit menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.

Hal ini dikatakan Presiden Jokowi saat melakukan kunjungan di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2024.

BACA JUGA:Telkomsel Branch Jambi Kunjungi Graha Pena Jambi Independent

BACA JUGA:Perluas Ekosistem Sekolah, Branch Jambi Join Event Pentas Seni Dan Expo SMA N 1 Muaro Jambi

Menanggapi hal tersebut Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra mengatakan, sangat mendukung program tersebut. 

Menurutnya, penghapusan klaster atau kelas BPJS akan membuat pelayanan rumah sakit lebih manusiawi, tidak ada perbedaan dengan semua masyarakat.

Hal ini juga beliau sampaikan saat beberapa pekan lalu saat melakukan kunjungan kerja di kabupaten Tebo. 

"Manusiawi itu namanya, keadilan sosial bagi seluruh Indonesia, karena kesehatan itu tidak ada kasta-kastanya. itu sudah betul harus dijamin orang-per orang, betul sekali itu saya sepakat dan mendukung, dan Kabupaten Tebo selalu siap," ujarnya.

BACA JUGA:ACE Jamtos Hadir dengan Wajah dan Inspirasi Baru, Tawarkan Pengalaman Berbelanja

BACA JUGA:Bangunan Milik Warga Kampung Laut Tanjab Timur Ambruk Usai Diterpa Angin Kencang

Untuk itu, Vahrial menegaskan akan memperbaiki dan membenahi fasilitas rumah sakit milik Pemda Tebo. 

"Saya harus benahi rumah sakit dengan alasan itu. Fasilitasnya dilengkapi," ujarnya. 

Terpisah, Direktur RSUD Sultan Thaha Saifudin Tebo dr Oktavieni mengatakan, sekarang ini RSUD Tebo juga dalam proses pembenahan. 

Kategori :