KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna pada Selasa 14 Mei 2024, dengan dua agenda utama: pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jambi tahun 2023 dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi nomor 11 tahun 2021 mengenai RPJMD Provinsi Jambi tahun 2021-2026.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanudin Mahir, dan Pinto Jayanegara.
Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi Al Haris, serta pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari lingkungan pemerintahan Provinsi Jambi.
Dalam pembahasan LKPJ Gubernur Jambi tahun 2023, masing-masing juru bicara panitia khusus (pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan dan pengambilan keputusan dewan.
BACA JUGA:Kasus Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Aurduri I, Polisi Surati KSOP dan BPTD, Ini Isinya
BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Buka O2SN, FLS2N dan PKPS Tingkat Kabupaten Muaro Jambi
Laporan hasil pansus pertama disampaikan oleh Kamaludin Havis, yang menekankan bahwa laporan ini adalah hasil analisis perbandingan antara target yang ingin dicapai dalam RPJMD tahun 2023.
Ia berharap laporan ini menjadi umpan balik yang berguna untuk pelaksanaan di masa mendatang.
“Hasil evaluasi ini diharapkan bisa menjadi umpan balik, baik untuk tahun berjalan maupun berikutnya,” ujarnya.
Laporan pansus kedua disampaikan oleh Sukmawati, yang merekomendasikan agar Biro Perekonomian lebih proaktif dalam koordinasi dan konsultasi terkait dengan mobilisasi angkutan batu bara dan blok migas.
BACA JUGA:Godaan Warna Baru Sepeda Motor Ikonik Honda Super Cub C125
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Dia 11 Dampak Buruk Bagi Kesehatan Akibat Sering Menahan Lapar
“Pansus dua merekomendasikan agar Biro Perekonomian lebih proaktif berkoordinasi dengan ESDM dan menindaklanjuti terkait empat blok migas,” jelasnya.
Wartono Triyan Kusumo, yang menyampaikan laporan pansus ketiga, merekomendasikan agar Dinas Perhubungan mengaktifkan kembali fungsi dari bidang Lalu Lintas Angkutan Danau, dan Penyeberangan (LLASDP).
“Pansus tiga merekomendasikan Pemprov untuk membentuk badan pelabuhan dan kapal pandu untuk tongkang, serta mengusulkan ranperda tentang jalur angkutan sungai Batanghari,” sebutnya.