SUNGAIPENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh tahun 2023, terus bergulir.
Terbaru, Kejari Sungai Penuh kembali menetapkan tersangka kasus aliran dana hibah KONI Sungai Penuh tahun 2023.
Terbaru adalah, General Manager (GM) Golden Harvest Hotel Kota Jambi bernama Kusairi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa 23 April 2024.
Seperti diketahui dana hibah KONI Sungai Penuh tahun 2023 sebesar Rp4 miliar.
BACA JUGA:Atasi Tubuh yang Cepat Lelah dengan 5 Cara Ini
BACA JUGA:HAR Terbuka untuk Kader Terbaik Parpol untuk Mendampinginya pada Pilwako Jambi 2024
Dalam penyelidikan, penyidik Kejari Sungai Penuh menemukan penyimpangan dalam penggunaannya.
Hal ini disampaikan Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola.
Kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya GM Golden Hargest Hotel Jambi Kusairi ditetapkan tersangka.
Ini terkait dugaan manipulasi dana penginapan atlet serta pengurus KONI Sungai Penuh saat berlangsungnya Porprov Jambi tahun 2023.
BACA JUGA:Di Tanjab Barat, 2 Pelajar Nekat Lakukan Curanmor
BACA JUGA:Kembali Dukung PEVS, PLN Perkuat Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
Lanjut Antonius Despinola, dugaan kerugian negara total Rp 849 juta. Sedangkan untuk mark up SPJ kerugian negara sebesar Rp300 juta.
"Pada hari ini kami menerapkan satu orang lagi tersangka. Inisial KS, seorang GM Hotel swasta di Jambi," kata dia.
Lanjutnya, tersangka turut serta dengan pejabat KONI Sungai penuh dalam membuat SPJ fiktif atau pun mark-up untuk akomodasi atlet.