Polsek Gunung Kerinci Berhasil Amankan Tiga Pelaku Perampokan

Minggu 21-04-2024,11:41 WIB
Reporter : Saprial
Editor : Surya Elviza

 Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Hadiri Resepsi Pernikahan Anak Gubernur Jambi, HAR dan Istri Diserbu Warga untuk Foto Bersama

BACA JUGA:Daftar HP dengan Harga Rp 1 Jutaan, Ada Infinix hingga Xiaomi

“Ancaman hukumannya sesuai dengan pasal 365, kita gunakan pasal 365 ayat 2 yaitu ancamannya 12 tahun penjara. Dan saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di polsek gunung kerinci,”katanya. *

Kategori :