Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Hadiri Resepsi Pernikahan Anak Gubernur Jambi, HAR dan Istri Diserbu Warga untuk Foto Bersama
BACA JUGA:Daftar HP dengan Harga Rp 1 Jutaan, Ada Infinix hingga Xiaomi
“Ancaman hukumannya sesuai dengan pasal 365, kita gunakan pasal 365 ayat 2 yaitu ancamannya 12 tahun penjara. Dan saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di polsek gunung kerinci,”katanya. *