Inilah Golongan Orang yang Berhak Menerima Fidyah

Rabu 03-04-2024,04:50 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Maka dapat dipahami bahwa orang fakir merupakan orang yang tidak memiliki penghasilan tetap. Di samping itu dirinya juga tidak memiliki barang berharga. 

BACA JUGA:Sinsen Bagikan Ribuan Paket Sembako di Bulan Ramadan

BACA JUGA:Telkomsel Perkuat Semangat Kebersamaan di Momen Ramadan & Idulfitri 1445 H

Fakir merupakan keadaan yang lebih memperihatinkan dari miskin. Dengan demikian jika dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 di atas disebutkan penerima fidyah adalah orang miskin, maka orang fakir lebih berhak mendapatkannya.

2. Orang Miskin: Sebagaimana yang telah disebutkan dalam dalil di atas, miskin disebutkan sebagai yang berhak menerima fidyah.

Dalam pemahaman masyarakat Indonesia, miskin merupakan keadaan yang lebih baik daripada fakir.

Mereka yang kesulitan dalam mencukupi kebutuhan makanan, tempat tinggal, pakaian, dan juga memiliki keterbatasan dalam mendapatkan pendidikan dan kesehatan yang layak.

BACA JUGA:Jelang Arus Mudik Lebaran, Ini Modus Kecurangan Penjualan BBM

BACA JUGA:Sinsen Bagikan Ribuan Paket Sembako di Bulan Ramadan

3. Musafir: Meskipun musafir tidak wajib berpuasa, mereka yang memiliki keterbatasan bekal selama perjalanan berhak menerima fidyah.

Tetapi jika musafir memiliki keterbatasan bekal, dirinya menjadi orang yang berhak mendapatkan fidyah. 

Perjalanan yang sedang dilakukannya menjadikan dirinya memiliki keterbatasan, termasuk mencukupi kebutuhannya.

Maka tidak mengherankan jika dalam Surat At-Taubah ayat 60, musafir juga disebutkan sebagai penerima zakat. Pada dasarnya fungsi zakat dan fidyah hampir sama.

BACA JUGA:Kabar Baik, Pedri Diprediksi Akan Bermain pada Laga El Clasico

BACA JUGA:Kunjungan Presiden Ke Sungai Penuh dan Kerinci Ditunda, Ini Penjelasan Dandim 0417/ Kerinci

4. Orang Sakit: Golongan ini terdiri dari mereka yang sulit dalam memenuhi kebutuhan hidupnya karena sakit, terutama yang mengalami penyakit parah pada usia produktif.

Kategori :