Modus Jual Drum Plastik Lewat Online, Warga Jambi Tertipu Rp11 Juta, Langsung Ditangkap

Selasa 26-03-2024,15:44 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

"Setelah ditransfer, mereka (pelaku,Red)  langsung berangkat pergi dan barang diturunin, dan orang toko bingung kok tidak ada yang beli," kata dia.

BACA JUGA:Bupati Tanjabbar Laksanakan Studi Tiru Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banjar Kalsel

BACA JUGA:Bupati Minta DTPH Perhatikan Daerah Pengabuan Penghasil Padi

Akhirnya pelaku kabur, sementara uang sudah ditransfer oleh korban dan barang tidak kunjung datang.

Peristiwa ini terjadi pada tahun 2022, dan kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Cikarang, Jawa Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 2 handphone, screenshot percakapan, serta 2 lembar mutasi rekening dan rekening koran.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa para pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah yang berbeda.

BACA JUGA:Buka Program Ramadan Ceria, Ini Kata Gubernur Jambi Al Haris

BACA JUGA:Berbakat jadi Pemimpin, Ini 5 Karakter Perempuan yang Lahir di Bulan Mei

Dampak dari perbuatan pelaku ini cukup besar, dengan korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta. 

Polda Jambi memberikan himbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, serta untuk tidak mudah percaya pada akun-akun yang tidak jelas keasliannya. 

Masyarakat juga diminta untuk waspada terhadap tawaran barang murah, cepat, dan bagus yang seringkali menjadi modus operandi pelaku penipuan online.

"Himbauan kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, perhatian akun-akun resmi jangan mudah percaya dengan akun abal-abal Pada intinya tidak ada barang murah, cepat dan bagus," himbaunya.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Jambi Buka Gerakan Pejabat Daerah Membayar Zakat 1445 H

BACA JUGA:Harga HP Samsung Galaxy A14 5G Turun Harga di Akhir Maret 2024, Cek Spesifikasi Disini

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi, terutama di ranah digital yang rawan akan tindak kejahatan cyber. *

Kategori :