JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, terus memantau perkembangan kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi di Polda Jambi, Selasa 19 Maret 2024.
Kata Kombes Andri Ananta, memang ada perbedaan hasil keterangan dari dokter. "Baik itu dari dokter klinik, dan dari hasil autopsi," kata dia.
Terkait hal tesebut, perwira dengan tiga melati di pundaknya itu mengatakan, Polres Tebo telah membuat surat laporan Model A.
BACA JUGA:Apa Hasil Operasi Keselamatan Siginjai 2024 di Jambi? Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Kota Jambi Dorong Penerapan Aturan Ketentuan Kantin Sekolah
Surat Laporan Model A ini kata Kombes Andri Ananta, terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 pasal 267 KUHPidana yang terjadi di Klinik Rimbo Mmedical Center.
Jadi kata Kombes Andri Ananta, artinya saat ini ada 2 laporan yang sedang dilakukan penyelidikan.
"Prosesnya simultan, laporannya paralel kita kerjakan," kata pria bertubuh tinggi ini.
Diketahui sebelumnya, AH (13) ditemukan meninggal dunia di lantai tiga atau rooftop asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin.
BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Meningkatkan Peran Forkompinda Jelang Pilkada Serentak
Kemudian, pada Senin 20 November 2023 lalu, dilakukan pembongkaran makam ( ekshumasi ) dan autopsi untuk menyelidiki penyebab kematian oleh pihak kepolisian.
Autopsi tersebut dilakukan atas persetujuan pihak keluarga dalam kepentingan pengungkapan kasus tersebut.
Kemudian, tanggal 6 Desember 2023 hasil dari eksumasi tersebut keluar dan dokter menyatakan penyebab korban meninggal dunia karena ada patah batang tengkorak dan juga pendarahan di otak.