JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menggosok gigi saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan seringkali menimbulkan pertanyaan dan perdebatan di kalangan umat Islam.
Beberapa orang terbiasa menggosok gigi langsung setelah sahur, sementara yang lain lebih memilih melakukannya pada pagi hari ketika mandi.
Atau bahkan saat hendak bertemu orang lain di siang hari. Namun, bagaimana sebenarnya hukum menggosok gigi saat berpuasa menurut pandangan ulama?
Muhammad Arif Zuhri, seorang dosen dari Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai masalah ini.
BACA JUGA:Tips Berkendara Aman dan Nyaman Saat Puasa dari Honda Sinsen
BACA JUGA:Benarkah Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Cek Hukumnya Yuk
Namun, tak ada pendapat yang menyatakan bahwa menggosok gigi bisa membatalkan puasa atau diharamkan.
Pendapat pertama menyatakan bahwa menggosok gigi saat berpuasa diperbolehkan secara mutlak.
Pendukung pendapat ini merujuk pada anjuran bersiwak sebelum shalat, yang pada masa Nabi Muhammad SAW menggunakan kayu siwak untuk membersihkan gigi.
Hadis yang dijadikan landasan adalah riwayat dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi SAW seringkali menggosok gigi ketika sedang berpuasa.
BACA JUGA:PLN ULP Kota Baru Terus Tingkatkan Pasokan Listrik Selama Bulan Ramadhan
Adapun pendapat pertama menyatakan bahwa menggosok gigi dibolehkan secara mutlak saat berpuasa.
Dalil yang dipegang oleh pendapat ini yaitu tentang anjuran bersiwak ketika hendak shalat.
Pada zaman Nabi, siwak merupakan alat untuk menggosok gigi. Hadis tersebut berbunyi: