JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Surat edaran ini ditujukan kepada Bupati dan Walikota, Kepala perangkat daerah pemerintah, serta kepala kantor wilayah Kementerian/lembaga non kementerian/lembaga lainnya di wilayah kerja Provinsi Jambi.
SE tersebut, yang ditandatangani oleh Sekda Sudirman, mengatur jam kerja ASN yang memberlakukan 5 hari kerja dan enam hari kerja.
Menurut SE nomor 2715/SE/BKD-5.3/III/2024 tersebut, pegawai ASN selama bulan Ramadhan 1445 H di Provinsi Jambi akan pulang lebih cepat dari biasanya.
BACA JUGA:Ini Bacaan Doa Sahur dan Buka Puasa, Lengkap dengan Bacaan Latin, Arab, dan Artinya
BACA JUGA:Niat dan Tata Cara Salat Tarawih 11 Rakaat di Rumah, Lengkap dengan Cara Salat Witir
Apel Senin dan apel pagi setiap hari ditiadakan, kecuali untuk upacara hari besar nasional yang telah ditentukan.
Berikut adalah jam kerja pegawai ASN selama bulan Ramadhan 1445 H di Provinsi Jambi:
A. Bagi Perangkat Daerah, Kantor Wilayah Kementerian/Lembaga Non Kementerian/Lembaga Lainnya di Wilayah Kerja Provinsi Jambi yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
1. Hari Senin sampai dengan Kamis:
- Pukul: 07.30 WIB – 15.00 WIB
- Waktu Istirahat: Pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB
BACA JUGA:Niat dan Tata Cara Salat Tarawih 11 Rakaat, Lengkap untuk Makmum dan Salat Sendiri di Rumah
BACA JUGA:Dijamin Lezat, Ini 5 Tips Memasak Cumi agar Empuk dan Tak Alot
2. Hari Jumat: