Teng! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Selasa 12 Maret 2024

Minggu 10-03-2024,20:42 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemerintah telah menetapkan bahwa 1 Ramadan 1445 H akan jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024.

Penetapan ini diumumkan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dalam konferensi pers hasil sidang isbat di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, pada Minggu 10 Maret 2024 yang juga disiarkan secara daring.

Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, berdasarkan pemantauan Hilal, tidak terlihat adanya bulan baru sehingga bulan Syakban digenapkan dalam 30 hari (istikmal).

"Setelah melalui sidang isbat, secara mufakat ditetapkan bahwa 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 M," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

BACA JUGA:Banjir dan Longsor di Sumbar, 19 Orang Meninggal dan 7 Orang Hilang

BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Beri Santunan ke Anak Yatin dan Dhuafa

Menurutnya, pada saat matahari terbenam pada 10 Maret 2024, posisi hilal belum memenuhi kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) terbaru yang menetapkan bahwa hilal harus dapat diamati ketika mencapai ketinggian 3° dengan sudut elongasi 6,4°.

Sidang isbat tersebut dihadiri oleh sejumlah undangan, termasuk perwakilan negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ketua MUI, Imam Besar Masjid Istiqlal, serta berbagai pihak terkait lainnya.

Sidang dimulai dengan pemaparan posisi hilal berdasarkan hasil hisab oleh anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya. 

"Hasil hisab menunjukkan bahwa hilal tidak memenuhi kriteria MABIMS dan 1 Ramadan 1445 H menurut hisab jatuh pada 12 Maret 2024," ujar Cecep Nurwendaya.

BACA JUGA:8 Tradisi Menyambut Ramadan di Indonesia yang Penuh Makna

BACA JUGA:Mutasi Kasi Intel dan Kasi Pers Kasrem 042/Gapu, Ini Pesan Danrem 042/Gapu untuk Pejabat Baru

Menurut data hisab, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 10 Maret 2024 berada di bawah kriteria MABIMS, yang mengindikasikan bahwa hilal tidak dapat diamati.

Oleh karena itu, Kementerian Agama akan melaksanakan pemantauan hilal pada 29 Syaban 1445 H di 134 titik di seluruh Indonesia.

Penetapan awal bulan Hijriah ini didasarkan pada metode hisab dan rukyat sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Kategori :