JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah mengungkap empat kasus illegal drillling atau penambangan minyak ilegal.
Empat kasus illegal drillling ini diungkap oleh personel Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dari empat kasus illegal drillling yang diungkap ini. ada sebanyak tujuh tersangka yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.
Lalu, dari empat kasus illegal drillling yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, ada satu kasus yang telah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II.
BACA JUGA:Membanggakan, Honda Sinsen Raih Best Performance Main Dealer Championship Awards
Paur Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir mengatakan, ungkap kasus ini adalah upaya Polda Jambi dalam keseriusan memberantas para pelaku ilegal drilling yang ada di Jambi.
"Ini adalah bukti nyata bahwa Polda Jambi terus memberantas para pelaku ilegal drilling yang tak kunjung jera," ujarnya, Jumat 1 Maret 2024.
Kasus pertama yaitu di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yang telah membongkar adanya ilegal drilling di lokasi tersebut.
"Di lokasi ini, ada empat tersangka yang saat itu sudah diamankan. Sekarang mereka sudah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II," sebutnya.
BACA JUGA:PT BPP Gelar Aksi Donor Darah, Karyawan, Keluarga, Mitra kerja dan Masyarakat Ikut Berpartisipasi
BACA JUGA:Virus Paling Mematikan di Provinsi Jambi, Lebih Ganas dari Covid-19
Empat tersangka yang telah dilimpahkan ke Jaksa pada Rabu (28/2/2024) yaitu berinisial T0, AR, MH, dan BH.
Kasus kedua yaitu di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi yang telah mengamankan tiga tersangka yaitu JK, IB dan GP.
Dalam ungkap kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu lima sepeda motor, lima rol tambang, lima canting, lima katrol, lima jerigen, satu buku catatan.