MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Angkutan batu bara di Jambi lagi-lagi bikin ulah.
Belum diperbolehkan melintas di jalur darat, para sopir angkutan batu bara di Jambi ini justru nekat melintasi jalan nasional di Provinsi Jambi.
Padahal, Gubernur Jambi Al Haris baru saja berencana akan membuka kembali jalur darat untuk operasional angkutan batu bara.
Meski begitu, Pemprov Jambi belum menetapkan kapan jalur darat ini akan dibuka bagi angkutan batu bara.
BACA JUGA:Paling Bisa Diandalkan, Ini 5 Zodiak Paling Kerja Sat Set, Cekatan Dalam Bekerja
BACA JUGA:Siap-siap, Pemerintah Bakal Beri Tunjangan Khusus untuk ASN yang Pertama Pindah ke IKN
Pelanggaran yang dilakukan sejumlah sopir angkutan batu bara ini diketahui dalam razia yang dilakukan personel Satlantas Polres Muaro Jambi.
Informasi yang didapat jambi-independent.co.id, razia ini dilaksanakan Senin tanggal 22 Februari 2024 pukul 22.00 sampai selesai.
Razia yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Mestong itu sendiri, dilaksanakan karena adanya aduan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas angkutan batu bara.
Rupanya aduan tersebut terbukti. Dari hasil razia, petugas di lapangan menemukan 21 angkutan batu bara yang nekat menggunakan jalur darat.
BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi PT APN, Pemkab Tebo Turunkan Tim Periksa Kades Tanah Garo
BACA JUGA:Tips Mengatasi Keputihan Bau yang Harus Diketahui Wanita
Total ada 21 angkutan batu bara yang ditilang. Sumber jambi-independent.co.id mengatakan, bahwa angkutan batu bara tersebut bergerak dari Tambang Unit 14 Sungai Bahar dan menuju ke PT IPI yang berada di Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan.
Saat ini, 21 unit angkutan batu bara tersebut diamankan di Polsek Mestong, untuk menjalani proses selanjutnya.