Simak 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 dan Penjelasannya, Abu-Abu untuk Pilpres..

Senin 12-02-2024,13:58 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

BACA JUGA:Ini Dokumen yang Dibawa Saat Pencoblosan, Cara Cek Lokasi TPS agar Tidak Salah saat Pemilu 2024

BACA JUGA:Innalilahi! Viral Video Detik-detik Pemain Sepak Bola Disambar Petir

5. DPRD Kabupaten/Kota (Hijau):

   - Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pencoblosan untuk DPRD Kabupaten/Kota sama dengan DPRD Provinsi dan DPR RI, di mana pemilih dapat memilih antara nama partai atau nama caleg.

Dengan mengenali perbedaan warna dan tata cara mencoblos pada setiap surat suara, pemilih diharapkan dapat memberikan suara dengan tepat sesuai dengan pilihan mereka dalam Pemilu 2024.*

Kategori :