JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemilih akan dihadapkan pada 5 jenis surat suara berbeda untuk menentukan pilihan pada calon anggota legislatif dan calon presiden.
Setiap surat suara memiliki kode warna yang membedakannya, memudahkan pemilih dalam mencoblos.
Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024 menandai sejarah Indonesia karena kali pertama memilih presiden dan anggota legislatif secara bersamaan.
Dalam pesta demokrasi ini, pemilih akan menerima 5 jenis surat suara.
BACA JUGA:Jangan Salah, Ini Cara Coblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar
BACA JUGA:Hati Hati, Jangan Foto dan Rekam saat Mencoblos di Bilik Suara, Bisa Kena Denda hingga Rp 12 Juta
Jenis Surat Suara Pemilu 2024:
1. Calon Presiden dan Wakil Presiden (Abu-abu):
- Surat suara berwarna abu-abu akan menampilkan 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden (cawapres), yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Pemilih dapat mencoblos di bagian nama, foto, atau nomor salah satu pasangan calon.
2. DPD RI (Merah):
- Surat suara berwarna merah digunakan untuk pemilihan calon anggota DPD RI, yang merupakan perwakilan setiap provinsi di Indonesia. Pemilih dapat memberikan 1 suara dengan mencoblos nama, nomor, atau foto calon anggota DPD.
3. DPR RI (Kuning):
- Surat suara kuning menampilkan deretan calon anggota DPR RI beserta partai pengusung. Selain memilih nama calon, pemilih dapat mencoblos nama partai yang tertera di bagian atas sesuai nomor urut.
4. DPRD Provinsi (Biru):
- Pemilihan DPRD Provinsi ditandai dengan surat suara berwarna biru. Surat suara ini mirip dengan surat suara DPR RI tanpa menampilkan foto, hanya nama partai dan calon legislatif yang bisa dipilih.