Pemilik Tambang Ilegal di Batanghari, Menyerahkan Diri ke Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi

Senin 29-01-2024,15:22 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Upaya Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi terus mencoba menekan aktivitas ilegal driling atau penambangan minyak ilegal.

Upaya yang dilakukan Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi, salah satunya dengan memberikan pemahaman.

Bahwa penambangan minyak ilegal itu merupakan perbuatan melanggar hukum dan berdampak buruk untuk pribadi serta lingkungan.

Upaya ini, ternyata berhasil membuat pemilik tambang minyak ilegal yang terbakar di Kecamatan Bajubang, kabupaten Batanghari, tergerak.

BACA JUGA:Suka Makan Kol Goreng? Simak Nih, 7 Bahaya Terlalu Sering Makan Kol Goreng

BACA JUGA:Dokter Deri Beri Pengobatan Gratis ke Korban Bencana di Kerinci

Info yang didapat jambi-independent.co.id, satu pekan lalu pemilik tambang minyak ilegal menyerahkan diri ke Polda Jambi. 

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir.

Dia menerangkan berdasarkan keterangan dua orang saksi, bahwa benar orang yang melakukan eksploitasi minyak bumi dengan cara memolot adalah DR (44) warga RT 01 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

"Menurut keterangan para saksi bahwa DR (44) adalah pemilik atau pelaku eksploitasi minyak bumi di lokasi tersebut," katanya, Senin 29 Januari 2024.

BACA JUGA:5 Zodiak yang Cepat Mendeteksi Kebohongan

BACA JUGA:7 Penyebab Mata Katarak dan Pencegahannya

Setelah mengantongi identitas pelaku, Timsus  berhasil membuat pemilik sumur yaitu DR menyerahkan diri ke Polda Jambi. 

"Timsus berhasil membuat pemilik sumur serahkan diri," ujarnya. 

Dia menyebut, berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang ada dan pengakuan tersangka bahwa benar di tebangan RT 01 Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Batanghari terjadi kegiatan eksploitasi minyak bumi. 

Kategori :