Geruduk PN Sengeti, Keluarga Korban Sebut Penegak Hukum Main Mata

Kamis 30-11-2023,16:33 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Surya Elviza

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Puluhan orang keluarga didampingi kuasa hukum Anwar Sadat, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sengeti, Kamis 30 November 2023 pagi. 

Mereka mendatangi kantor Pengadilan Negeri Sengeti untuk membela Anwar Sadat seorang warga yang dituduhkan sebagai pelaku pencabulan anak tirinya yang masih berusia 4 tahun. 

Setelah hampir 1 jam berorasi, tak satupun dari perwakilan dari Pengadilan Negeri Sengeti untuk menemui mereka.

"Kita mau ketemu dengan ketua Pengadilan negeri. Jika tidak, kami akan tetap disini, bila perlu nginap disini," kata Amir keluarga Anwar Sadat.

BACA JUGA:Bingung Cari Tempat Wisata untuk Liburan? 5 Desa Wisata di Sumatera Barat Ini Bisa Jadi Pilihan

BACA JUGA:Tuntut Kapasitas Birokrasi Tinggi, Pesan Pj Wali Kota Jambi Pada Peringatan Hari Kopri ke-52

Anwar Sadat merupakan tersangka kasus pencabulan anak tiri yang dilaporkan oleh mantan isterinya. 

Berdasarkan informasi, pelaku diduga melakukan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 4 tahun pada tahun 2022 lalu. Namun baru dilaporkan oleh ibunya pada Bulan Juli 2023 lalu dan pada September lalu pelaku diamankan oleh tim Polres Muaro Jambi.

Setelah lebih dari 60 hari dilakukan pemberkasan oleh pihak kepolisian, dan diajukan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk disidangkan.

Ternyata Kejaksaan Negeri Sengeti mengembalikan berkas tersebut karena masih ada berkas yang kurang.

BACA JUGA:Dinilai Sejahterakan UMKM, Program Makan Siang Gratis Prabowo Dapat Apresiasi

BACA JUGA:7 Dampak Buruk Sering Begadang Terhadap Kesehatan, Diantaranya Sistem Kekebalan Tubuh Menurun

Karena berkas yang diajukan oleh pihak Polres Muaro Jambi ditolak oleh pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, akhirnya Penyidik Polres Muaro Jambi mengajukan perpanjangan masa penahanan guna melengkapi berkas ke Pengadilan Negeri Sengeti, dan disetujui oleh Ketua PN Sengeti. 

Persetujuan masa perpanjangan penahanan yang disetujui oleh Pengadilan Negeri Sengeti ternyata menimbulkan kecurigaan oleh keluarga Anwar Sadat dan Kuasa hukumnya. 

"Ada apa dengan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, kok bisa Ketua PN Sengeti mengabulkan masa Perpanjangan penahanan terhadap Anwar Sadat, Padahal Sudah jelas Kejaksaan saja menolaknya karna tidak lengkap. Dan ini sudah 60 hari ditahan, kok diperpanjang lagi penahanannya," ujar Pendemo. 

Kategori :