Sah! Firli Bahuri Diberhentikan, Presiden Jokowi Tunjuk Ketua KPK Sementara

Sabtu 25-11-2023,00:44 WIB
Reporter : jambi-independent.co.id
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Akhirnya, teka teki nasib Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjawab.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini telah resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. 

Firli Bahuri sendiri diberhentikan sebagai Ketua KPK, terkait status tersangka yang disandangnya, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kasus Firli Bahuri sendiri saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:6 Sifat dan Karakter Shio Kerbau yang Perlu Diketahui

BACA JUGA:Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Sertijab Danrem 042/Gapu, Ini Pesannya

Presiden Jokowi juga langsung menunjuk pengganti Firli. Dia adalah Nawawi Pomolango, yang sebelumnya adalah Wakil Ketua KPK.

Nawawi Pomolango ditunjuk menjadi Ketua KPK Sementara, menggantikan posisi Firli Bahuri yang kini sedang menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Kepastian Firli Bahuri diberhentikan itu, disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat 24 November 2023 malam.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," kata Ari.

BACA JUGA:Dugaan Pungli oleh Pemkab Boyolali, Bupati hingga paguyuban Dilaporkan ke KPK

BACA JUGA:Berhari-hari Sampah di Kualatungkal Menumpuk, Ini Penjelasan Kadis Lingkungan Hidup Tanjab Barat 

Pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK, sekaligus penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres). 

Presiden Jokowi langsung menandatangani Keppres itu setibanya di Jakarta, usai kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," tegas Ari.

Kategori :