Diduga KPU Merangin Tak Teliti, RY ASN Aktif Dikabarkan Lampirkan Pengajuan Pensiun Bukan Pengunduran Diri

Rabu 15-11-2023,17:46 WIB
Reporter : Ali Amin
Editor : Gita Savana

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terkait hebohnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin yang menetapkan RY ASN aktif Merangin dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Merangin, pada pemilihan umum 14 Februari 2024 mendatang sepertinya mulai menemukan titik terang.

Dimana diduga RY ASN Aktif tersebut saat mendaftar sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) hanya melampirkan surat pengajuan pensiun, bukan pengajuan surat pengunduran diri dari ASN.

Hal ini seperti diungkapkan salah satu warga Bangko, dirinya menduga kesalahan tersebut terjadi di KPU Merangin saat melakukan verifikasi.

Hal itu juga terbukti dari Statemen dari pihak BKPSDMD, jika Ry tidak pernah mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan hanya surat pengajuan pensiun.

BACA JUGA:Paling Berani Ambil Risiko, Ini 4 Shio yang Pantang Menyerah dalam Memulai Bisnis

BACA JUGA:12 Ribu Orang Masih Jadi Pengangguran di Muaro Jambi, Ini Analisa BPS Muaro Jambi

"Kan aneh, masak di BKPSDMD tidak ada pengajuan surat pengunduran diri. Saya menduga yang dikatakan lengkap dan yang di verifikasi oleh KPU itu surat pengajuan pensiun RY, bukan surat pengunduran diri," ungkap Warga Bangko yang enggan dicatut namanya.

Hal tersebut juga berbanding lurus dengan tanggapan Kepala BKPSDM Kabupaten Merangin Ferdi Pirdaus, yang juga membenarkan jika pihaknya tidak pernah menerima surat pengunduran diri RY selaku ASN aktif yang diketahui berdinas di Merangin.

"Ya, yang bersangkutan sudah mengurus pensiun, tapi masa pensiunnya terhitung mulai 1 Januari 2024. Kami juga tidak tahu aturan itu. itu keputusan KPU sendiri, kemingkinan ada alasan sendiri KPU menetapkan yang bersangkutan dalam DCT," ungkap Ferdi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD)  Kabupaten Merangin dijumpai diruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Bahkan Ferdi menyebutkan, jika saat ini pihaknya malah menerima salinan surat Sy ASN aktif tersebut yang bertuliskan sudah mengajukan pengunduran diri dari pencalonan dirinya sebagai calon Anggota DPRD Merangin yang diajukan ke Partai Politik.

BACA JUGA:Dukungan Generasi Z dan Milenial ke Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 tak Terbendung

BACA JUGA:Ini Tujuan SKK Migas-PetroChina dan KKKS Jambi Beri Kuliah Umum di UIN STS Jambi

"Ada kita dapat salinan surat jika yang bersangkutan sudah mundur dari pencalonan. Kalau urusan itukan sama partai politik yang bersangkutan. Sejauh tidak mengajukan pengunduran diri sebagai ASN. Kita juga tidak bisa memproses," sebut Ferdi.

Hal tersebut tentu berbeda seperti yang diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Merangin Sobirin, dimana KPU Merangin mengaku jika pengajuan berkas RY saat mendaftar sebagai Bakal Calon Sementara (DCS) yang diajukan oleh partai politik melalui silon dinyatakan lengkap.

Saat ditanya apakah ada kelalaian dari KPU saat melakukan verifikasi terkait keabsahan dokumen yang diajukan parpol melalui silon?, sobirin mengaku jika pihaknya sudah melakukan verifikasi sesuai aturan PKPU.

Tags :
Kategori :

Terkait