Anwar Usman Dipecat Dengan Tidak Hormat dari Ketua MK, Gibran Tetap Maju Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Rabu 08-11-2023,07:30 WIB
Reporter : jambi-independent.co.id
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya membacakan putusannya, Selasa tanggal 7 November 2023.

Putusan atas tuntutan yang disampaikan oleh Denny Idrayana dan beberapa pihak lainnya, dibacakan oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Majelis Kehormatah Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Dalam putusannya, sidang memutuskan memecat Anwar Usman dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipecat dengan tidak hormat, yang mana artinya MK akan melakukan pemilihan ketua dalam waktu 2x24 jam.

BACA JUGA:Penyebab Selalu Mengantuk dan Tips Mengatasinya

BACA JUGA:4 Zodiak Perempuan yang Paling Hemat, Gak Mau Keuangan Menjerit

Jimly mengungkapkan, bahwa Anwas Usman terbukti telah melakukan melakukan pelanggaran berat.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusan yang dibacakan disebutkan, bahwa Anwar Usman selaku Ketua MK telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.

BACA JUGA:4 Zodiak Perempuan yang Paling Hemat, Gak Mau Keuangan Menjerit

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gubernur Jambi Al Haris Lantik Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih

Tidak hanya memberhentikan dengan tidak hormat, MKMK juga memberikan waktu 2x24 jam untuk melakukan pemilihan pimpinan hakim MK yang baru.

Dikutip jambi-independent.co.id dari disway.id, bahwa ada putusan lainnya yang juga disebutkan.

Bahwa hakim yang terlapor juga tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan hakim MK hingga berakhirnya jabatan.

Kategori :