Bupati Bungo hadiri Undangan Rapat Gedung DPD RI di Jakarta

Rabu 29-03-2023,11:54 WIB
Editor : Edo Adri

MUARA BUNGO,JAMBIINDEPENDENT.CO.ID - Bupati Bungo H Mashuri hadiri undangan rapat Dewan perwakilan Daerah (DPD) di komplek Senayan Gedung MPR, DPR dan DPD RI, Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.

Rapat tersebut mengenai berbagai keluhan pemerintah daerah yang memiliki kendala dalam penyusunan peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi daerah, oleh sebab itu Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) mengundang Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) untuk duduk bersama dalam acara Rapat Dengar Pendapat dengan DPD RI terkait Pemberlakuan Kebijakan Baru Pajak dan Retribusi Daerah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.

Tidak saja mengundang Apkasi, pimpinan BULD, Ir. Stefanus B.A.N Liow, M.A.P,  serta mengundang Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) untuk mendapatkan masukan yang komprehensif mengenai kebijakan baru pajak dan retribusi daerah tersebut.

Bupati Bungo H.Mashuri sependapat persoalan apa yang disampaikan oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna, dirinya menilai beberapa persoalan dalam mengimplementasikan UU Nomor 1 tahun 2023 tersebut tentang Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan Daerah.

BACA JUGA:Telkomsel Berkolaborasi Bersama Productive+ Dukung Teman Disabilitas Berwirausaha

BACA JUGA:Terungkap! Lokalisasi Payo Sigadung Alias Pucuk Masih Aktif, Ini Faktanya


"Mashuri berharap perda yang sudah disusun itu akan diberlakukan pada Januari 2024 mendatang, dan dapat menopang dan mendukung pada kenaikan pendapatan asli Daerah (PAD) pemerintah Kabupaten/Kota se Indonesia.,"katanya.

Adapun sejumlah masalah yang disampaikan Dadang Supriatna ini diantaranya adalah penambahan jenis pajak berupa opsen sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UUHKPD yang menjadi penerimaan kabupaten/kota dapat meningkatkan penerimaan PAD sepanjang kabupaten/kota mendukung pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi, sebaliknya untuk opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, memerlukan pemerintah provinsi dalam pemberian perijinan, pembinaan dan pengawasan penerima perijinan pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.

“Namun walau bagaimanapun undang-undang ini sudah terbit, artinya kita sedang dan siap mengamankan. Tapi ke depan kalau ada evaluasi, sebaiknya ada informasi atau semacam dengar pendapat lebih awal sehingga ada penyeimbang,” ungkap Mashuri.ADV

Kategori :