Tahun 2022, Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp42,727 Triliun, Kemenkumham Evaluasi Aturan Tipikor

Rabu 25-10-2023,16:34 WIB
Reporter : jambi-independent.co.id
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan.

Hal ini, guna pembaruan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. 

Pembaruan aturan ini dibutuhkan untuk merespon banyaknya perubahan dan perkembangan di masyarakat yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tipikor.

Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, pada Konferensi Hukum Nasional, Rabu tanggal 25 Oktober 2023.

BACA JUGA:12 Solusi Atasi Mata Lelah Menatap Layar Komputer

BACA JUGA:Sekda Pantau Pelaksanaan Pilkades Serentak di Muaro Jambi

Kata dia, pengaturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sangat memerlukan pembaharuan yang jitu.

"Pembaharuan peraturan perundang-undangan ini, tentunya juga harus didukung komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama lembaga-lembaga negara dan pemerintah,” kata Yasonna.

Yasonna mengungkapkan pada tahun 2022 tercatat 597 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp42,727 triliun.

Tingginya kasus korupsi ini kata dia, disebabkan oleh perkembangan tindakan korupsi yang semakin kompleks, modus operandi yang beragam, serta lingkup kejahatan yang semakin luas.

BACA JUGA:5 Rahasia Shio Kelinci dalam Mengatur Keuangan, Salah Satunya Soal Pinjam Uang

BACA JUGA:Berikut Tips Memiliki Wajah yang Selalu Glowing, Hindari Hal Ini

Kondisi ini menuntut pemerintah Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum tipikor yang berlaku selama ini. 

“Kita perlu mengidentifikasi serta memetakan hal-hal yang memerlukan pembaharuan dan perbaikan, baik pada aspek substansi pengaturan maupun kelembagaan,” ujar Yasonna di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.

Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kategori :