JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah saat ini terus melakukan pemberantasan judi online di Indonesia.
Hingga kini, diperkirakan nilai transaksi judi online mencapai angka yang sangat besar. Mencapai Rp160 triliun hingga Rp350 triliun.
Judi online ini, memang menjadi salah satu fokus bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal ini dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
BACA JUGA:Pohon Besar yang Menjorok ke Badan Jalan Mengkhawatirkan Pengendara Jalan Lintas Jambi-Muarasabak
BACA JUGA:PetroChina Terus Bina Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Demi Pembangunan Masyarakat di Jambi
Menurut dia, kegiatan judi online saat ini menjadi keresahan bagi semua pihak.
"Kondisi ini mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online, sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo," jelasnya dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat 20 Oktober 2023.
Menurut Menteri Budi, Kementerian Kominfo telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses terhadap 237.096 konten judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial.
"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian," tegas Menkominfo.
BACA JUGA:Langgar Undang-Undang Lingkungan Hidup, PT PAL di Sungai Gelam Muaro Jambi Disegel
BACA JUGA:Simak, Ini Lho 8 Manfaat Penting Konsumsi Vitamin C Setiap Hari untuk Kesehatan
Menteri Budi Arie telah meminta penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan, ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.
"Saya meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, agar dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan," ujarnya.
Bahkan, Kementerian Kominfi juga melakukan perluasan pemberantasan konten perjudian online dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.