JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia segel 586 hektare lahan sawit milik Sampoerna Agro.
Penyegelan 586 hektare lahan sawit milik Sampoerna Agro ini karena suatu alasan tertentu.
Yaitu, bentuk upaya KLHK untuk menegakkan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan gambut yang merusak lingkungan.
Ya. 586 hektare lahan sawit yang disegel itu, adalah lahan perkebunan sawit terbakar milik PT Sampoerna Agro di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Memandang Strategi Ketahanan Pangan melalui Konsep 'Ekonomi Sirkular'
BACA JUGA:8 Keuntungan Pinjaman KUR BRI 2023 Bagi UMKM
Dikatakan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Rasio Ridho Sani, dengan penyegelan 586 hektare lahan sawit terbakar milik PT Samppoerna Agro ini, agar menjadi perhatian bagi Perusahaan lain.
“Hari ini kami menyegel lahan terbakar di lokasi PT Sampoerna Agro seluas 586 hektare. Langkah penyegelan yang dilakukan itu harus menjadi perhatian bagi perusahaan lainnya,” ujarnya dalam keterangan resmi.
PT Sampoerna Agro ini sendiri, yang memiliki modal asing dari Singapura.
Tak hanya PT Sampoerna Agro, namun KLHK juga menyegel lawan terbakar seluas 658 hektare milik PT Tempirai Palm Resources.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI Minggu 8 Oktober 2023, Cek Pinjam Rp 10 Juta hingga Rp 100 Juta Disini
BACA JUGA:4 Shio Jadi Pemimpin Bijaksana dan Adil, Cekatan dan Pekerja Keras
Tindakan penyegelan ini adalah langkah awal dari penegakan hukum yang lebih luas terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
Dalam pernyataannya, Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan memiliki dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan.
“Kebakaran hutan dan lahan berdampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan,” ucapnya.