JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Berdasarkan hasil pemantauan Air Quality Monitoring System(AQMS) Provinsi Jambi, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menunjukkan kondisi kualitas udara di Kota Jambi yang TIDAK SEHAT, maka Wali Kota Jambi telah mengeluarkan edaran NOMOR : 18/EDR/HKU/2023 Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Pada Masa Kabut, sebagai berikut:
1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), yang dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh (Daring/Online), pada tanggal 2 s.d 4 Oktober 2023 diperpanjang hingga tanggal 5 s.d 7 Oktober 2023 dan siswa dirumahkan;
2. Menghimbau Peserta Didik, Guru dan Tenaga Kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktivitas serta mengurangi aktivitas di luar ruang;
BACA JUGA:Kualitas Udara Tidak Sehat Akibat Karhutla, Disdik Provinsi Jambi Perpanjang Masa Belajar dari Rumah
3. Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas;
4. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan/Puskesmas terdekat untuk mengantisipasi dampak gangguan kesehatan akibat kabut asap;
5. Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap hadir di Satuan Pendidikan masing-masinguntuk memberikan Pembelajaran Jarak Jauh (Daring/Online).
BACA JUGA:Cermati 4 Syarat Penting Ini Jika Mau Pinjam KUR BRI Rp 50 Juta, Tanpa Jaminan Apapun!
BACA JUGA:AHM Ajak Ribuan Mahasiswa Jadi Generasi Peduli Keselamatan
Karyawan swasta dan ASN yang rentan, boleh WFH
Asap karhutla landa Kota Jambi, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menyebut ASN dan karyawan swasta yang rentan boleh melaksanakan WFH.
Simak penjelasan aturan terkait pertimbangan kebijakan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha terkait kebijakan Work from Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta di Kota Jambi.
Dikatakan Syarif Fasha, keputusan ini akan sangat bergantung pada hasil laporan yang diterima dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai kualitas udara di wilayah tersebut, pada Senin 2 Oktober 2023 sore.
Namun, Fasha mengatakan bahwa, ASN dan karyawan swasta yang memiliki kondisi kesehatan yang rentan atau termasuk dalam kelompok rentan, seperti ibu hamil, penderita asma, atau memiliki riwayat penyakit tertentu, akan diizinkan untuk melakukan WFH, sesuai dengan aturan kebijakan masing-masing instansi.