JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ada-ada saja ulah oknum PNS Bagian Protokol Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi ini.
Akibat ulahnya tersebut, oknum PNS bernama Zauhardin itu, ditangkap polisi.
Dia terjerat kasus dugaan UU Pornografi. Informasi yang ditangkap, yang bersangkutan ditangkap karena mengirim foto tak senonoh ke mahasiswi di Jambi.
"Benar (ada penangkapan). Iya PNS Provinsi. Iya (Bagian Protokol)," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu.
BACA JUGA:Happy Banget, 5 Shio Ketiban Durian Runtuh Dapat Rezeki yang Tak Terduga
BACA JUGA:Ini 4 Shio Sat Set Dalam Mencari Uang, Cuan Melimpah Ruah dan Gak Pernah Kekurangan Uang
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 18 September 2023 malam di rumahnya.
Penangkapan ini dilakukan atas laporan korban, pada 11 September 2023 lalu karena mengirim foto-foto porno ke mahasiswa tersebut.
"Dugaan sementaranya itu terkait UU Pornografi. Kita ada terima laporan polisi dari korban yang pada tanggal 11 September kita terima. Kalau tersangka mengirimkan foto-foto pornografi miliknya," sebutnya.
Atas hal itu, korban yang diketahui mahasiswi berusia 23 tahun itu merasa dilecehkan dan tidak terima dengan perbuatan pelaku.
BACA JUGA:Kebakaran Konsesi PT ABT, Api Mulai Menjalar ke Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh TNBT
"Korban merasa dirugikan dan dilecehkan sehingga melapor," terangnya.
Belum diketahui pasti hubungan antara pelaku dan korban. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polresta Jambi. *