Kenapa Harus Ada Potongan Pencairan KUR BRI?
Sudah di ungkapkan di pembahasan sebelumnya bahwa potongan pencairan KUR Bank BRI merupakan aturan pemerintah dengan tujuan untuk pembentukan dana cadangan Kredit Usaha Rakyat, dan juga mengurangi resiko pembiayaan dan KUR.
Dari pernyataan di atas maka tujuan sebenarnya pihak Bank BRI adanya pemotongan pencairan dana KUR yaitu sebagai berikut ini:
Membantu Bank Rakyat Indonesia dalam mengelola resiko kredit
Sebagai penyeimbang keuntungan dan resiko kredit bagi Bank Rakyat Indonesia
Upaya untuk memperkuat keuangan Bank Rakyat Indonesia agar tetap kuat dan sehat
Dan sebenarnya kamu tidak perlu khawatir adanya potongan pencairan yang diberlakukan oleh pihak Bank BRI karena memang memiliki maksud yang jelas. Selain itu potongan pencairan tersebut sejalan dengan peraturan yang di tetapkan oleh OJK. dan pastinya pelaku usaha yang pinjam masih tetap akan mendapatkan suku bunga yang rendah.
Potongan Pencairan KUR BRI
Potongan pecairan Dana KUR BRI memang memiliki tujuan sebagai penyeimbang, mengurangi resiko, dan sebagai Cadangan Dana KUR, agar pinjaman di KUR BRI terus berjalan dan bisa dirasakan terus menerus oleh pelaku usaha kecil dan menengah.
Dan potongan tersebut sejalan dengan peraturan OJK. Untuk itu potongan untuk dana cadangan pihak bank yang ditetapkan oleh OJK sebesar 2% hingga 4% dari outstanding KUR Bank BRI. Untuk potongan pencairan Dana KUR bisa kamu lihat di tabel di bawah ini:
1. Platfound Potongan Pencairan Dana KUR BRI
Plafound Kredit Potongan Pencairan
Pinjaman 10 juta – 50 juta Potongannya 1,3%
Pinjaman 50 juta – 100 juta Potongannya 1,5%
Pinjaman 100 juta – 250 juta potongannya 1,7%
pinjaman 250 juta – 1 Milyar Potongannya 1,9%