JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bank BRI salah satu bank penyedia program KUR dengan mempasilitasi para UMKM dibidang permodalan dalam usaha.
Selain itu Bank BRI menyediakan KUR dengan bunga rendah dan persyaratan mudah tanpa ribet.
Akan tetapi, Potongan pencairan KUR BRI memang menjadi permasalahan bagi para pelaku yang berniat untuk mendapatkan pinjaman KUR BRI.
Padahal banyak yang menganggap BRI merupakan Bank yang bisa di andalkan Masyarakat Indonesia sebagai bantuan penyaluran pinjaman Dana dengan bunga rendah.
BACA JUGA:Cek Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Senin 18 September 2023, Masih Stagnan dan Belum Ada Pergerakan
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2023 Tak Bisa Cair 100 Persen, Begini Penjelasan Lengkapnya
Namun BRI bukan tanpa alasan membuka aturan adanya biaya potongan pencairan KUR BRI.
Untuk itu jika kamu penasaran, artikel ini akan membahas permasalahan tersebut.
Aturan Potongan Pencairan Kur BRI
Dana KUR di Bank BRI memang memiliki sasaran khusus untuk para pelaku usaha kecil hingga menengah.
Dengan aturan suku bunga yang rendah dan juga proses pinjaman yang mudah dan cepat asalkan sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku Bank BRI.
Namun tahukah kamu bahwa kali ini ada potongan jika ada nasabah yang mengajukan pinjaman di KUR dan mendapat persetujuan pihak Bank tentunya nasabah akan mendapatkan pinjaman uang namun sayang nya ada aturan potongan pencairan yang berlaku untuk nasabah.
Dan diambil dari kutipan stkipmktb.ac.id menjelaskan bahwa potongan pencairan merupakan peraturan dari pemerintah dengan tujuan pembentukan Dana Cadangan Kredit Usaha Rakyat (DC-KUR) oleh Bank. Dan hal ini diperuntukkan cadangan dari resiko pembiayaan KUR Bank BRI.
BACA JUGA:Angsuran Rp 400 Ribu Bisa Pinjam Rp 25 Juta, Cek KUR BRI 2023 Disini, Syarat Mudah Sehari Cair!
BACA JUGA:5 Shio yang Punya Cita-Cita Tinggi dan Tekun Meraihnya, Kamu Termasuk Gak Nih?