JAMBI-INDEPENEDNT.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengambil langkah drastis dengan mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia, perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol).
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Agustus 2023 dan diumumkan melalui laman resmi OJK pada hari Rabu, 13 September 2023.
Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Dewan Komisioner OJK.
"Perusahaan diwajibkan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi," ungkap Nasrullah dalam pernyataan resmi.
BACA JUGA:Tanpa Ragu Ragu, Ini 5 Shio Tegas dan Gak Plin Plan, Tak Mudah Terpengaruh Orang Lain
BACA JUGA:Sekitar 7 Hektar Lahan Sawah di Desa Pudak Kumpeh Ulu Hangus Terbakar
Seiring dengan pencabutan izin usaha ini, PT Danafix Online Indonesia dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di sektor layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Perusahaan ini juga diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna membahas pembubaran dan membentuk tim likuidasi. Proses penyelesaian hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia akan diurus oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perusahaan PT Danafix Online Indonesia berlokasi di Menara Dea, Tower 2, Lantai 2, Suite 202, Kawasan Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat Kav E4.3 No 1-2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950.
Sebelumnya, pada 8 September 2021, Danafix telah mendapatkan status terdaftar dan berizin dari OJK melalui surat tanda berizin/Terdaftar KEP-93/D.05/2021.
BACA JUGA:Main Di Pantai Pasir Sungai Batanghari, Pemuda Kelurahan Sengeti Dikabarkan Tenggelam
BACA JUGA:Pecinta Film Ayo Kumpul, Ini Daftar 5 Film Blockbuster Tayang September di Bioskop Cinepolis Jambi
Berdasarkan data OJK per 7 Juli 2023, terdapat 102 entitas penyelenggara fintech lending yang terdiri dari 95 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah. Dengan pencabutan izin usaha Danafix, saat ini jumlah entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK berkurang menjadi 101.
Untuk mengetahui fintech alias pinjol mana saja yang resmi di OJK, simak daftarnya berikut ini:
1. Danamas